Beredar Kabar Biaya Pengobatan Pasien Terjangkit Virus Corona Tak Dicover Pemerintah, Kepala Humas BPJS Berikan Klarifikasi

- 5 Maret 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER /

PIKIRAN RAKYAT - Pemberitaan mengenai penanganan virus corona di Indonesia menjadi sorotan utama, usai dua warga Depok dinyatakan positif COVID-19.

Sempat heboh isu yang beredar menyebutkan bahwa tim para medis Indonesia dikatakan belum mampu menangani dua pasien itu.

Diduga karena kecolongan dengan mengizinkan Warga Negara Jepang yang terinfeksi masuk ke Indonesia, bahkan menghadiri pesta dansa pada 14 Februari 2020.

Baca Juga: Diwarnai Hujan Walkover di Tengah Wabah Virus Corona, Unggulan Indonesia Tetap Melaju di German Open 2020

Belum reda isu tersebut, baru-baru ini beredar sebuah informasi di media sosial Twitter yang menyebut bahwa pengobatan bagi penderita corona tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Informasi itu diunggah oleh salah satu akun Twitter pada 3 Maret 2020 dan telah disukai oleh lebih dari 737 pengguna lain, serta mendapatakan Retweet sebanyak 368 kali.

Adapun narasi yang disampaikan dalam unggahan it  dengan melibatkan dua pemimpin negara yakni Anies Baswedan dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Baca Juga: Jalan Masih Terisolir Akibat Longsor, Polres Tasikmalaya Bagikan Sembako pada Warga Desa Santanamekar

"-ANIES BASWEDAN: Kena Gejala corona kami akan jemput!
-Jokowi: Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan

"Siapa yang jauh lebih perhatian dan sayang dengan rakyatnya???!!!!

#CEBONG, mohon berikan pendapatnya...!!!," tulis salah satu pengguna akun Twitter.

Dalam unggahannya, pemilik akun Twitter itu menyandingkan pula dua tangkapan layar dari berita media online Indonesia yang bertajuk 'Kena Gejala Mirip Covid-19? Anies: Kami akan Jemput!'.

Baca Juga: Viral, Dikabarkan Golongan Darah O Paling Rentan Terinfeksi COVID-19, Dekan Fakultas Kedokteran UI Beri Penjelasan

Dengan tangkapan layar dari balasan akun resmi Twitter BPJS Kesehatan RI yang mengatakan 'Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatna karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah'.

Sontak kabar tersebut membuat masyarakat Indonesia geram dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah.

Perlu diketahui, bahkan di negara-negara lain, pengobatan terkait virus yang sedang marak dalam dua bulan terakhir ini, hampir seluruhnya ditanggung oleh pihak medis negara setempat.

Baca Juga: Bongkar Bisnis Prostitusi Online dalam Aplikasi Chating, Polres Tasikmalaya Ringkus Seorang Mucikari

Bahkan respon geram itu diungkap oleh salah satu akun Twitter, yang menyebut pemerintah tak menanggung sakit COVID-19.

Namun, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, berdasarkan pemantauan tim cek fakta Kantor Berita Antara, menyebut bahwa berita tersebut hoaks atau bohong.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa 3 Maret 2020, menyatakan pemerintah telah menetapkan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.

Baca Juga: Jelang Piala AFF 2020, PSSI Seleksi Tiga Calon Pelatih Tim Nasional Wanita

Peraturan itu terkait 'Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya'. Keputusan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Iqbal mengatakan, segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan itu dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan.

"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Heboh, Satu Warga Dikabarkan Terinfeksi Virus Corona dan Disembunyikan, Dinas Kesehatan Kota Makassar Buka Suara

"Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan suspect COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan daerah dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam keputusan menteri kesehatan tersebut.

Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Warga Pamulang Dikabarkan Positif Virus Corona, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Beberkan Fakta Selengkapnya

“Kami mengimbau, khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi COVID-19," ujarnya.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x