IYA merupakan pembina pramuka yang saat itu diketahui tengah mengantarkan siswa ke sungai, namun meninggalkannya karena ada keperluan tertentu.
"Jadi dari 7 orang pembina, 6 orang statusnya PNS di SMPN 1 Turi, dan 1 orang adalah pihak luar yang menjadi pembina pramuka," jelas Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Diketahui bahwa dari ketujuh pembina tersebut, 1 di antaranya berada di sekolah saat kejadian, 3 orang mengantarkan ke sungai, 1 lainnya menunggu di garis finish, dan IYA mengantar namun pergi untuk keperluannya.
IYA yang dijadikan tersangka, diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka.
Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan.
Yuli pun mengatakan bahwa penambahan tersangka kemungkinan akan terjadi, namun semua masih tergantung hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi.
Saat ini siswa masih belum bisa dimintai keterangan karena trauma yang diterima setiap siswanya. Oleh karena itu pihak polisi telah menyediakan tim trauma healing.
"Dari polisi juga menyediakan tim trauma healing," ujar Yuli.