Sambut Hari Aktivitas Fisik Sedunia 2020, Kemenkes Adakan Virtual Run Challenge, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 21 Februari 2020, 17:23 WIB
Kementerian Kesehatan mengadakan Virtual Run Challenge 2020.*
Kementerian Kesehatan mengadakan Virtual Run Challenge 2020.* //Twitter @kemenkesri

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka memperingati Hari Aktivitas Sedunia tahun 2020, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan acara Virtual Run Challenge dengan peride race dilaksanakan dari 1 Maret sampai 31 Maret 2020.

Virtual Run Challenge merupakan kegiatan lari yang bisa dilakukan secara mandiri dengan bantuan gadget baik lewat ponsel atau smartwatch.

Peserta virtual run dapat berlari kapanpun dan dimanapun kecuali dalam treadmill sesuai standar kesehatan untuk mencapai target 50 km dalam 30 hari.

Baca Juga: Dievakuasi dari Kapal Pesiar Diamond Princess, 170 Warga Australia Jalani Masa Karantina Kembali

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter resmi @kemenkesRI, periode pendaftaran acara Virtual Run Challenge berlangsung dari tanggal 20 Februari sampai dengan 29 Februari 2020 atau sampai slot habis, pendaftaran dibuka mulai dari pukul 13.00 WIB kemarin.

Karena target yang ingin dicapai dalam acara Virtual Run Challenge ini hingga 50 kilometer, maka pihak panitia mengimbau untuk pelaksanaan lari berantai harus dicicil.

Lari berantai dicicil maskimal dalam semingu mencapai 15 kilometer, namun jika lebih selisihnya tidak akan dihitung dan tercatat dalam aplikasi lari dengan tracker GPS atau pelacak lokasi di gadget.

Baca Juga: Setelah Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Tak Ada Laporan Kerusakan

Bagi para aktivis, kebugaraan tidak perlu khawatir mencemaskan biaya pendaftaran. Pasalnya, acara yang hanya menampung untuk 2.000 pendaftar tersebut, gratis dan boleh diikuti oleh siapapun.

Selain itu, pada saat registrasi, para peserta akan mendapatkan E-Bib, E-Certificate, dan gratis jersey, serta medali untuk 500 finisher terbaik. Namun perlu digaris bawahi, karena ini dilakukan secara online, maka para pelari dituntut untuk jujur.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x