Viral Tagihan Listrik Rp 21 Juta, Pria asal Bali: Kalau Nerangin Seluruh Desa Wajar, Ini Cuma Toko Mebel

- 14 Februari 2020, 21:58 WIB
Viral tagihan listrik puluhan juta dari PLN di Bali.*
Viral tagihan listrik puluhan juta dari PLN di Bali.* //Twitter @Oyeee_

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah cuitan warga Bali soal tagihan listrik PLN yang menimpa dirinya mencapai Rp 21 Juta ramai dibicarakan warganet di Twitter.

Awal mula munculnya berita tersebut, diunggah pertama kali oleh pemilik akun Twitter @Oyeee_ yang merupakan tagihan listrik dari pihak PLN Bali itu.

Seperti telah dilansir artikel PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, tagihan sebesar Rp. 21.447.420 tersebut diduga terjadi karena ia telah melakukan pelanggaran dengan status Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

Baca Juga: Film 'Milea: Suara dari Dilan' Dikabarkan Akan Tayang di Malaysia, Produser: Banyak yang Apresiasi jadi Mohon Doanya

"Ya Allah kaget tau-tau dapat beginian dari @pln_123 dan kalo gak dilunasin seperti punya hutang terhadap negara," tulis pemilik akun @Oyeee_.

Setelah sang pemilik tagihan listrik itu menggungah cuitan tersebut, pihak PLN langsung menanggapi cuitan pria asal Bali tersebut.

"Hai kak, berdasarkan data kami untuk nomor id 551200518542 memilki tagihan susulan P2TL sebesar Rp 21.447.420,-ya, mohon kesediaanya melakukan pembayaran dengan nomor register tersebut," tulis PT PLN dalam akun Twitter resmi @pln_123.

Baca Juga: Tengah Asik Cari Buah Kemiri, Pria asal Tasikmalaya Malah Temukan Granat Aktif

Akhirnya, sang pemilik tagihan listrik itu menceritakan awal mula ia diberi sebuan tagihan susulan dari PT. PLN Bali.

Hal ini dipicu diduga kaeena aksi nakal yang dilakukan oleh pemilik akun Twitter tersebut karena kejadian ini bermula saat dirinya merenovasi toko miliknya.

Ia kedapatan memindahkan meteran PLN saat sedang melakukan renovasi toko. Berselang beberapa waktu, akhirnya pelanggaran tersebut diketahui oleh pihak PLN.

Baca Juga: Alami Gangguan Tidur, 8 Rutinitas Pagi dan Malam Hari Sederhana Dapat Bantu Tidur Lebih Nyenyak

Pihak PLN yang mengetahui hal tersebut saat melakukan pengecekan secara keliling, lalu menge-cek pelanggaran tersebut yang telah berlangsung selama sembilan bulan.

Sehari setelah kedapatan melakuan pelanggaran, pihak PLN langsung memutus aliran listrik pemilik toko itu.

Lantas, surat tagihan itu sampai di tangannya dan PLN memberikan keterangan apabila sang pemilik ingin aliran listrik ada lagi, ia diminta untuk datang ke kantor dan menyelesaikan pembayaran denda sebanyak Rp 21 Juta tersebut.

Baca Juga: Sebelum Dipulangkan ke Daerah Masing-masing, 238 WNI akan Diajak Keliling Pulau Natuna

"Tukangku mindahin meteran PLN pas lagi renovasi toko, terus ada petugas keliling cek meter. Sehari setelahnya diputus listriku, suruh datang ke kantor. Terus total dendanya Rp 21 Juta," tulis akun Twitter @Oyeee_

Sebelumnya, ia juga sempat menuliskan kekesalanya kepada pihak PT. PLN.

"Kalo nerangin seluruh desa wajar segitu, ini cuma nerangin toko mebel aja," tulis akun Twitter @Oyeee_.

Baca Juga: Kendalikan Diri dari Hal-hal yang Tidak Penting, Berikut 4 Tips Menjadi Produktif

Dengan adanya pelanggaran P2TL tersebut, ia diminta untuk segera melakukan pembayaran sesuai tagihan yang disebutkan sebelum mendapatkan sanksi pemutusan listrik.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x