Baca Juga: Kerap Dicap Negatif dan Resahkan Masyarakat, Anak Punk Tasikmalaya: Jangan Pandang Kami Sebelah Mata
Dalam sebuah struk yang diunggah, tertera nilai tagihan 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWh tertinggi.
Tagihan ini sebagai peringatan bagi pelanggar yang tidak melunasi kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari dari tanggal Berita Acara yaitu 13 Maret 2020 mendatang.
Jika pelanggar tak segera membayar tagihan tersebut, maka pihak PLN akan memblokir pembelian stroom atau token isi ulang.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2020 Resmi Dibuka, Ketua LTMPT Mohammad Nasih: Segera Perhatikan Kerangka Waktu
Namun, hingga kini belum diketahui perihal lanjutan masalah pembayaran tersebut. Terakhir kali dilihat dari komentar warganet di akun Twitter nya, ia sudah mengakui kesalahanya.
Pemilik tagihan listrik bernilai puluhan juta tersebut ia yakini bahwa sesuatu yang dilakukanya dengan tidak sengaja, sebab saat itu ia sedang memperbaiki rukonya.
Ia juga beberapa kali menuliskan rasa bersalahnya dan meminta keringanan pembayaran dari pihak PT.PLN setempat.***