PR TASIKMALAYA - Polri melakukan pemeriksaan pada orang yang melapor Bahar Smith, termasuk 33 saksi lain.
Pemeriksaan 34 saksi termasuk orang yang melaporkan Bahar Smith terkait dugaan ujaran kebencian dalam ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ujaran kebencian Bahar Smith dengan pemeriksaan 34 saksi termasuk pelapor dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Seluruhnya ada 34 saksi, saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang, dan 21 saksi ahli," ucap Ramadhan pada Jumat, 31 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Ramadhan, 13 saksi dilakukan pemeriksaan terdiri atas orang yang melapor Bahar Smith, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube.
Lalu tiga saksi tokoh agama serta enam orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara kasus Bahar Smith saat itu.
Sementara itu, 21 saksi lainnya merupakan saksi ahli kasus ujaran kebencian Bahar Smith.
Baca Juga: Link Nonton Konser SMCU Express Kwangya, Ada Super Junior, TVXQ hingga aespa