Soal Pemblokiran IndoXXI dan Netflix, Kominfo Minta Warga untuk Menonton Secara Legal

- 26 Desember 2019, 12:14 WIB
PENUTUPAN IndoXXI dan pemblokiran Netflix membawa keresahan di kalangan netizen penikmat film./
PENUTUPAN IndoXXI dan pemblokiran Netflix membawa keresahan di kalangan netizen penikmat film./ /

Imbas penutupan IndoXXI, netizen di media sosial mengeluhkan karena layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal.

Dengan adanya keluhan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akhirnya memberikan pernyataannya saat ditemui di acara open house Natal di Jakarta pada 25 Desember 2019.

Ia berpendapat bahwa layanan Netflix ini diblokir oleh operator merupakan bisnis perusahaan.

Sehingga penyelesaiannya pun diserahkan kepada masing-masing perusahaannya.

Baca Juga: Wujud Lestarikan Hutan, Denrim Solok Selatan Berikan Bibit Pohon kepada Warga

"Kalau bisnis, kami serahkan (secara) business to business. Apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial," tutur Johnny.

Tak cuma soal pemblokiran Netflix, Kemenkominfo bahkan juga disinggung mengenai akses konsumen terhadap film yang semakin menipis.

Disindir seperti itu, Johnny meminta untuk para penonton agar mengakses film secara legal, antara lain lewat bioskop dan siaran televisi.*** (Rahmi Nurlatifah/PR)

Halaman:

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x