Ridwan Kamil menyebut bahwa hal ini akhirnya menjadi sebuah dilema.
Baca Juga: Pangeran William Pernah Dibentak sang Adik, Pangeran Harry: Kamu Pikir, Siapa Kamu?
"Biasanya dalam hukum acara pidana anak, perlindungan psikis itu dinomorsatukan," ungkap Ridwan Kamil.***