Refly Harun soal Pidana bagi yang Nekat Gelar Reuni 212: Memang Agak Ngeri-ngeri Sedap

- 2 Desember 2021, 20:42 WIB
Refly Harun buka suara soal ancaman pidana bagi yang nekat menggelar Reuni 212 hari ini, Kamis 2 Desember 2021, begini selengkapnya.
Refly Harun buka suara soal ancaman pidana bagi yang nekat menggelar Reuni 212 hari ini, Kamis 2 Desember 2021, begini selengkapnya. //Tangkapan Layar YouTube/Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Refly Harun, ahli hukum tata negara, angkat bicara soal ancaman pidana bagi yang nekat menggelar Reuni 212.

Belum lama ini gelaran Reuni 212 resmi dilarang pihak kepolisian, Refly Harun menyebut beberapa hal terkait hal tersebut.

Refly Harun angkat bicara terkait larangan Reuni 212 tersebut yang sedianya akan digelar hari ini, Kamis 2 Desember 2021.

Tak hanya itu, Refly Harun juga menyebut apakah ribuan orang peserta Reuni 212 akan ditangkap karena melanggar prokes atau hanya orang tertentu.

Baca Juga: Segera Download 25 Link Twibbon Hari Disabilitas Internasional 2021, Gratis di Sini!

Refly Harun menyampaikan bahwa memang jika membicarakan hal ini sesungguhnya ada tiga dimensi yang melingkup yakni dimensi hukum, kesehatan, dan juga politik.

"Jadi kita harus pahami juga tidak hanya satu dimensi tapi tiga dimensi sekaligus, sama-sama punya argumentasi," katanya, dilansir dari YouTube Refly Harun.

Contohnya dari sisi politik, dia mengatakan kelompok yang menyelenggarakan aksi damai atau reuni 212 ini memang tidak menapak jalan yang sama dengan pemerintahan saat ini.

"Jadi tidak sejalan dan setiap kegiatan-kegiatan mereka cenderung memang tidak disukai," tuturnya.

Baca Juga: Banyak yang Jadi Korban, Prancis Rencanakan Hukuman Penjara untuk Perundung di Sekolah

"Padahal sebelumnya sudah banyak aksi unjuk rasa yang terjadi," sambungnya.

Dia mengungkapkan, sudah banyak aksi unjuk rasa para buruk, baik itu ke Mahkamah Konstitusi, ditujukan ke Istana Negara, juga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagaimana yang diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Nekat Gelar Reuni 212 Bisa Kena Pidana, Refly Harun: kalau Perlu Izin Kita Jadi Negara Kepolisian”, terlebih lagi, sejak tanggal 10 November sudah sangat ramai aksi unjuk rasa terjadi, tetapi sama sekali tidak ada larangan yang diberikan.

"Kondisi dan situasi sama saja, tetapi ketika 212 yang akan menyelenggarakan ini memang agak ngeri-ngeri sedap," katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 2 Desember 2021: Al Mengundang Jessica ke Rumah dengan Irvan?

Pada akhirnya, digunakan juga argumentasi mengenai kesehatan, yaitu dengan menyebut sekarang masih dalam kondisi pandemi.

"Padahal sebelumnya sudah banyak aksi unjuk rasa yang terjadi," sambungnya.

Dia mengungkapkan, sudah banyak aksi unjuk rasa para buruk, baik itu ke Mahkamah Konstitusi, ditujukan ke Istana Negara, juga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terlebih lagi, sejak tanggal 10 November sudah sangat ramai aksi unjuk rasa terjadi, tetapi sama sekali tidak ada larangan yang diberikan.

Baca Juga: Beredar Kabar Ayah Vanessa Angel lakukan Pinjaman Online, Doddy Sudrajat: Silahkan Cari...

"Kondisi dan situasi sama saja, tetapi ketika 212 yang akan menyelenggarakan ini memang agak ngeri-ngeri sedap," katanya.

Pada akhirnya, digunakan juga argumentasi mengenai kesehatan, yaitu dengan menyebut sekarang masih dalam kondisi pandemi.

Refly Harun melanjutkan bahwa sudah diketauhi sepanjang bulan ini sejak 10 November sudah ramai aksi unjuk rasa berlangsung.

Dia menyebut hampir setiap hari terjadi aksi di manapun di sekitar DKI Jakarta maupun di luar daerah lainnya.

Baca Juga: Man United vs Arsenal, Menanti Aksi Jadon Sancho di Laga Ketiganya sebagai Starter

"Mungkin dari sisi kesehatan ini yang dikhawatirkan jumlahnya akan terlalu banyak. Sehingga ada kekhawatiran di sana, walaupun dimensi politiknya tidak bisa kita nafikan," tuturnya.

Sementara menurut dimensi hukumnya selalu ada perbedaan pendapat antar kelompok, di mana kelompok yang hendak menggelar aksi berhadapan dengan petugas Kepolisian yang mendalilkan bahwa kegiatan itu harus memperoleh izin.

"Sementara pihak yang lain mengatakan tidak perlu izin cukup pemberitahuan saja, dan tidak pernah selesai seperti ini," katanya.

Namun, menurut pendapatnya secara pribadi, menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari Kepolisian.

"Karena kalau perlu izin kita jadi negara Kepolisian, bukan lagi negara demokrasi, yang perlu adalah pemberitahuan, penting untuk pengamanan," pungkasnya.***(Aliyah Bajrie/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x