Muhammadiyah Surati Jokowi Minta PSBB Segera Diberlakukan di Jawa Selama 3 Minggu

- 30 Juni 2021, 20:00 WIB
PP Muhammadiyah untuk Jokowi ini soal rekomendasi kebijakan yang sepatutnya segera diambil oleh presiden dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
PP Muhammadiyah untuk Jokowi ini soal rekomendasi kebijakan yang sepatutnya segera diambil oleh presiden dalam menangani lonjakan kasus Covid-19. //Instagram/@jokowi/

PR TASIKMALAYA - PP Muhammadiyah belum lama ini telah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PSBB. 

Surat yang dilayangkan PP Muhammadiyah untuk Jokowi ini soal rekomendasi kebijakan yang sepatutnya segera diambil oleh presiden dalam menangani lonjakan kasus Covid-19, dengan PSBB.

Dalam surat tersebut PP Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi untuk segera menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal 3 minggu.

Baca Juga: Uji Terbaru Vaksin Moderna Berikan Hasil Menjanjikan dalam Menghadapi Covid-19 Varian Delta

“Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa, 29 Juni 2021, dan hari ini (Rabu, 30 Juni 2021),” tutur Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Agus Samsudin dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers PP Muhammadiyah, Bandung, Rabu 30 Juni 2021.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu menerapkan kembali kebijakan PSBB seperti pada awal pandemi. Paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal 3 minggu,” pinta dia.

Kebijakan PSBB ini pun kata Agus Samsudin harus disertai dengan penegakkan hukum yang tidak tebang pilih. Penindakan tegas bagi para penyebar hoax atau informasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Akhirnya! Deddy Corbuzier Isyaratkan Akan Undang Jerinx SID ke Podcast Miliknya

“Dan (memberikan) jaminan sosial untuk warga terdampak secara ekonomi selama PSBB diberlakukan,” kata dia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x