"Umat Islam dapat tetap melaksanakan shalat Idul Adha dengan protokol yang ketat," tutur Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Tukul Arwana Sampaikan Pesan Menohok Khusus untuk Rizky Billar yang Akan Nikahi Lesti Kejora
"Jika tidak memungkinkan melaksanakan di lapangan, masjid, atau mushalla bisa melaksanakan di rumah," tambahnnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendi pada Jumat, 18 Juni 2021 mengumumkan perubahan sejumlah hari libur.
Di antaranya adalah hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah di geser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dari sebelumnya pada tanggal 10.
Baca Juga: Kerap Dituduh Drama, Uya Kuya Akui Tolak Rp500 Juta untuk Settingan Dengannya
Lalu, hari libur maulid Nabi Muhammad diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021 dari sebelumnya tanggal 19.
Selain itu, Pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.
Sedangkan untuk libur Idul Adha pada 20 Juli 2021, Pemerintah memutuskan untuk tetap ada.***