Soroti RUU KUHP, Tsamara Amany: Kita Mesti Tolak Pasal Penghinaan Presiden

- 14 Juni 2021, 20:55 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menegaskan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menegaskan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak. /Instagram.com/@tsamaradki/

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, Novel Baswedan: Berantas Korupsi Harus Jujur

Tapi apabila penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik maka bertambah jadi 4,5 tahun ancaman penjara.

Selanjutnya, apabila masyarakat dianggap menghina DPR bisa dipenjara maksimal 2 tahun.

Cuitan Tsamara Amany.
Cuitan Tsamara Amany.

***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x