Soroti RUU KUHP, Tsamara Amany: Kita Mesti Tolak Pasal Penghinaan Presiden

- 14 Juni 2021, 20:55 WIB
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menegaskan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany menegaskan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak. /Instagram.com/@tsamaradki/

"Tapi pasal penghinaan bisa menjadi pasal karet yang punya potensi membungkam diskursus publik yang sehat," sambungnya.

Bagi Ketua DPP PSI itu, Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi, butuh diskursus kritis.

Baca Juga: Polemik TWK KPK, Firli Bahuri Tiba-tiba Sebut Agenda Menyingkirkan Pegawai?

"Demokrasi butuh diskursus kritis," tulis Tsamara Amany.

Oleh karena itu, Tsamara Amany menilai pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP harus ditolak.

"Kita harus menolak pasal penghinaan Presiden/DPR," pungkasnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Dana Haji Tunai Tinggal Rp18 Miliar dari Rp120 Triliun, Sisanya ke Mana?

Diketahui sebelumnya, RUU KUHP kembali mencuat setelah sebelumnya pada 2019 mendapat protes keras dari masyarakat.

Dalam RUU KUHP itu dimasukan pasal penghinaan Presiden dan DPR.

Adapun pasal penghinaan tersebut dapat memberikan ancaman penjara selama 3,5 tahun.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x