Sulitnya Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan, Komnas Perempuan Desak Aparat Tangani Secara Serius

- 11 Juni 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan kepada korban pelecehan Gofar Hilman.
Ilustrasi pelecehan seksual. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan kepada korban pelecehan Gofar Hilman. /Pixabay/geralt/

PR TASIKMALAYA - Ramai dikabarkan akhir-akhir ini pengungkapan seorang perempuan terkait pelecehan seksual yang pernah dialaminya.

Melalui akun Twitter pribadinya, korban mengatakan bahwa pelecehan itu terjadi saat ia menghadiri sebuah acara pada tahun 2018.

Ia mengatakan, pelakunya adalah Gofar Hilman, seorang penyiar radio sekaligus presenter, yang pada saat itu menjadi bintang tamu acara.

Baca Juga: Harga Baju Polos Nagita Slavina Bikin Netizen Heboh, Warganet: Baju Gitu Doang...

Pengungkapan terkait kejadian traumatis seperti pelecehan seksual bukanlah perkara mudah untuk dilakukan.

Saat mengemukakan pengalaman semacam itu, perempuan seringkali berada pada pihak yang rentan disalahkan dan didiskriminasi.

Karenanya, terkait kasus ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyatakan dukungannya kepada korban.

Baca Juga: Sempat Disebut 'Anak Pembawa Sial' oleh Ayahnya, Ruben Onsu: Gue Sangat Amat Bersyukur

Namun, sampai saat ini, korban pelecehan seksual masih sangat sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, perlindungan hukum yang mumpuni pun masih belum hadir, tak terkecuali untuk memberikan dukungan bagi pemulihan korban.

Adanya pengungkapan kasus ini telah jelas menjadi urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Diaz Hendropriyono Terlibat Penembakan Laskar FPI, Ferdinand: Ini Tu

Mengingat kondisi perlindungan hukum tersebut, Komnas Perempuan harus berupaya untuk mendesak pihak berwenang.

Komnas Perempuan berusaha agar pihak berwenang dapat menangani korban dengan serius dan penuh empati serta mencegah kriminalisasi kepada korban.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Komnas Perempuan, tindakan-tindakan tersebut wajib dilakukan.

Baca Juga: Umbar Janji Akan Rampas Harta Koruptor Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Beberkan Strategi Penanganan Korupsi

Hal ini penting untuk memastikan tanggung jawab negara akan pemenuhan hak konstitusional warganya, terutama kepada kaum perempuan.

Seperti yang tercantum pada Pasal 28 G Ayat 1 tentang perlindungan diri, rasa aman, dan terhindar dari diskriminasi atas dasar apapun.

Komnas Perempuan pun berharap agar pengungkapan wanita muda tersebut bisa memacu keberanian korban lain untuk segera mengajukan laporan kasus mereka.

Baca Juga: Akui Tidak Pernah Makan Telur Gulung Selama Hidupnya, Angel Karamoy: Kalau Telur Dadar...

Komnas Perempuan juga meminta seluruh pihak supaya memberikan dukungan dengan mendengarkan korban tanpa menyudutkan atau memberi label negatif.

Dukungan terhadap korban pelecehan merupakan tindakan penting sebagai langkah awal pemulihan.

Selain itu juga agar kasus mereka dapat segera ditindak secara hukum serta mencegah insiden serupa terjadi lagi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Komnas Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x