Aturan Lebaran Aman Selama Pandemi Covid-19 dari Pemerintah, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 13 Mei 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi - Aturan Pemerintah terkait Lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Aturan Pemerintah terkait Lebaran di tengah pandemi Covid-19. /Pixabay/geralt/

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 12 Kabupaten/Kota yang masih termasuk zona merah atau resiko tinggi.

Untuk zona Oranye terdapat 324 wilayah di seluruh Indonesia pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran.

Menurut Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, masyarakat yang berada pada zona merah dan oranye tidak boleh menggelar salat ied di masjid.

Baca Juga: Lirik Lagu Boom - NCT Dream

Terkait pelarangan pelaksanaan salat ied tersebut diungkapkan oleh Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual pada Rabu 12 Mei 2021.

"Masyarakat di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19," kata Wiku dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sedangkan untuk zona kuning atau zona resiko rendah mengalami penurunan dimana terdapat 169 kabupaten/kota.

Baca Juga: Quraish Shihab Ungkap Makna Silaturahmi dan Cara Pelaksanaannya Saat Lebaran di Masa Pandemi Covid-19

Sementara zona hijau atau zona yang tidak ada kasus terdapat 8 kabupaten/kota dan terdapat 1 kabupaten/kota yang tidak terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah