“Kalau dari data belum ada,” kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto di Jakarta Selasa, 20 April 2021 sebagaimana dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“Kehilangan (WNI) kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak ada,” sambung Baroto lagi.
Baca Juga: Nonton Sell Your Haunted House? Ini Lho 5 Hal Menarik yang Ditawarkan Jang Nara dan Yonghwa CNBLUE!
“Berdasarkan dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018,” kata Arya Pradhana Anggakara, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim,” ucapnya lagi.
Polri sudah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka karena diduga sebagai penoda agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.***