Persidangan HRS Masih Berlanjut, Refly Harun: HRS Tidak Pantas Disidangkan

- 20 April 2021, 17:31 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali mengomentari persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan setujui Amien Rais.*
Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali mengomentari persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan setujui Amien Rais.* /Tangkapan layar Youtube/Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun kembali mengomentari persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam video terbarunya, Refly Harun membahas tanggapan salah satu tokoh reformasi, Amien Rais terhadap persidangan HRS.

Refly Harun membacakan berita Amien Rais terkait persidangan HRS.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Sepakat dengan Amien Rais, Refly Harun menilai HRS tidak pantas disidangkan.

"Kalau pendapat saya, sudah saya kemukakan berkali-kali, Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak pantas untuk disidangkan seperti sekarang ini," kata Refly Harun dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Refly Harun, Selasa 20 April 2021.

Menurut Refly Harun, persidangan HRS mengeluarkan banyak energi.

Baca Juga: Akhirnya Comeback! DAY6 Luncurkan Album Terbarunya yang Bertajuk The Book Of Us: Negentropy.

"Tidak pantas disidangkan (HRS) menghabiskan energi," kata Refly Harun.

Sampai saat ini diketahui proses persidangan HRS masih berlanjut.

HRS diketahui terlibat dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung juga tes swab di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Doa Ramadhan Hari Kedelapan, Memohon Agar Dapat Menyebarkan Kedamaian

Dalam kasus HRS tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan berbagai saksi. Beberapa di antaranya adalah Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan juga mantan Wali Kota Jakarta Pusat.

Pada kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Bima Arya menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengetahui hasil tes Covid-19 milik HRS.

Karena kesaksiannya itu, Bima Arya sempat dituding berbohong oleh HRS.

Bima Arya menyampaikan bahwa kesaksiannya itu berdasarkan fakta dan bukan mengada-ngada.

Baca Juga: Sering Disebut Netizen Artis Warisan dari Olga, Billy Syahputra Jawab Ini

Apalagi terkait dengan motif politik, pernyataannya tersebut murni karena tanggung jawabnya sebagai pemimpin yang melindungi warganya.

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain," kata Bima Arya.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, sejumlah pihak sudah bersaksi untuk kasus HRS tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut terjadi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Ruben Onsu Tegur Ibu Kandung Betrand Peto, Ruben: Saya Sedih setiap Telpon Ada Ujungnya

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 April 2021.

Kerumunan di Megamendung tersebut terjadi karena ada acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural.

Sebagaimana diketahui, jumlah orang yang hadir dalam acara itu maksimal 160 orang dan hanya tiga jam.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," terang Agus Ridhallah.

Baca Juga: Cinta Kuya Tanya Penyebab Putusnya Billy Syahputra dan Amanda Manopo, WA Billy Diblok Amanda?

Dalam kesaksiannya itu pula, Agus mengungkapkan panitia acara tidak menandatangani kesanggupan prokes kepada camat setempat.

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," katanya.

Persidangan HRS akan dilanjutkan pada 22 April 2021 mendatang terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

JPU akan menghadirkan empat orang saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Marvel Rilis Trailer Baru Shang-Chi and Legends of the Ten Rings, Atmosfer Kungfu Masuk ke Dunia MCU

JPU juga akan menghadirkan lima orang saksi untuk kasus kerumunan HRS di Petamburan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah