AD ART Demokrat Digugat, Refly Harun: Kubu Moeldoko Tidak Miliki Legal Standing untuk Menggugat

- 14 April 2021, 06:25 WIB
 Refly Harun sebut Kubu Moeldoko Tidak Miliki Legal Standing Menggugat AD ART Demokrat.*
Refly Harun sebut Kubu Moeldoko Tidak Miliki Legal Standing Menggugat AD ART Demokrat.* //Instagram/@reflyharun



PR TASIKMALAYA- Refly Harun angkat bicara tanggapi penggugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Demokrat oleh sejumlah pihak.

Refly Harun menyampaikan, kalau kubu Moeldoko tidak miliki legal standing karena kepengurusannya sudah ditolak Kemenkumham.

Refly Harun menyampaikan tanggapan terhadap gugatan AD ART Demokrat melalui kanal YouTubenya Refly Harun yang diunggah pada 14 April 2021.

Baca Juga: Kamu Pelajar dan Suka Menulis? Ikuti Lomba Menulis Surat untuk Kartini dari Kominfo, Hadiah Utama Rp 5 Juta!

"Kalau kita lihat mengenai legal standingnya kubu Moeldoko itu tidak memiliki legal standing untuk menggugat AD ART Demokrat 2020," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Refly Harun pada Kamis 14 April 2021.

Hal itu menurut Refly, dikarenakan kepengurusan Demokrat versi KLB sudah ditolak Kemenkumham.

Menurut Refly, ini bukan lagi dualisme partai Demokrat Karena sekarang satu kubu sudah disahkan, sehingga kalau menggugat menggunakan DPP partai Demokrat menurut Refly sudah tidak legitimate lagi dan sudah kehilangan legal standingnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April 2021: Mama Rosa Syok Soal Pembongkaran Makam Roy, Elsa Bohong Lagi?

Selain itu Refly Harun menambahkan, jika kemudian menggugat menggunakan kader-kader yang dipecat, Pengadilan juga harus hati-hati karena bukan tidak mungkin, tindakan itu menjadi tindakan yang semena-mena jadinya.

"Kenapa semena-mena, karena ketika gugatan itu didaftarkan tiba-tiba DPP bisa melakukan pemecatan -pemecatan dan itu menurut saya tidak fair jadinya," tambahnya.

Menurut Refly dalam sisi hukumnya, harus lihat dua sisi, kalau DPP mengajukan harus ditolak legal standingnya, tetapi kalau anggota Demokrat mengajukan walaupun anggota itu dipecat maka demi hukum yang adil harus diterima legal standingnya.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini 14 April 2021, Dapatkah Hadiah Menarik!

Selain menyampaikan perspektif hukum, Refly juga menyampaikan pandangannya dari perspektif politik.

Menurutnya, dalam sisi politiknya ini makin menunjukan bahwa Moeldoko tidak berhenti sampai di sini saja.

Refly Harun menganalisis, jika Moeldoko tidak berhenti di sini maka publik akan mencurigai sesungguhnya kekuasaan melakukan endorsment dan merestui hal seperti ini, hanya saja jalannya dibuat sedikit berliku.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x