Masyarakat Masih dapat Keluar Kota dengan Syarat Membawa Surat Sehat pada Tanggal ini

- 13 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Gisela R/ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww
 
PR TASIKMALAYA - Meskipun pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun 2021, masih terdapat kelonggaran untuk melakukan bepergian keluar kota atau daerah.
 
Pihak kepolisian masih mengizinkan masyarakat untuk melakukan bepergian sebelum libur Idul Fitri pada 26 April-5 Mei 2021.
 
Pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri ini diungkapkan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam webminar pada Selasa 13 April 2021.
 
 
Pada periode tersebut akan menerapkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan atau KKYD dimana masyarakat dapat diperbolehkan melintas.
 
Masyarakat dapat melintas sebelum periode libur Idul Fitri 2021 dengan syarat membawa surat keterangan sehat.
 
"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
 
 
Nantinya, masyarakat yang melintas akan dilakukan pemeriksaan di check point yang telah dijaga.
 
"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," imbuhnya.
 
Apabila tidak memenuhi syarat dengan tidak membawa atau melengkapi dengan surat kesehatan maka pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang.
 
 
Pihak kepolisian juga akan tetap memantau serta melakukan pemeriksaan terkait dengan penyebaran virus Covid-19
 
Bagi yang memiliki kepentingan, kendaraan diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat dari dinas institusi terkait.
 
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021.
 
 
"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan di awal," paparnya.
 
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk meniadakan  mudik Lebaran 2021 setelah rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 23 Maret 2021.
 
Larangan mudik Lebaran 2021 sendiri dikeluarkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy pada 31 Maret 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x