Muhammadiyah: Pasien Positif Covid-19 dan Tenaga Kesehatan Diperbolehkan Tidak Berpuasa

- 12 April 2021, 19:25 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan penjelasan terkait siapa saja yang tidak wajib puasa.*
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan penjelasan terkait siapa saja yang tidak wajib puasa.* /Instagram.com/@haedarnashirofficial
 
PR TASIKMALAYA - Bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk yang berstatus Orang Tanpa Gejala atau OTG tidak diwajibkan melakukan puasa di bulan Ramadhan.
 
Tidak diwajibkannya puasa bagi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut dinyatakan oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah pada Senin 12 April 2021.
 
"Pelaksanaan puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.
 
 
"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," 
 
Salam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah terkait Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah, tidak wajibnya melakukan puasa terkandung dalam poin pertama.
 
Selain orang yang terkonfirmasi Covid-19, Muhammadiyah juga tidak mewajibkan melakukan puasa di bulan Ramadhan  bagi tenaga kesehatan.
 
 
Haedar Nashir menjelaskan, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan untuk menjaga kekebalan tubuh serta berhati-hati agar tidak adanya penularan Covid-19.
 
Dia juga menjelaskan meskipun dapat meninggalkan puasa Ramadhan, para tenaga kesehatan dapat menggantinya di luar bulan Ramadhan.
 
Karena vaksinasi tidak melalui mulut serta rongga tubuh lainnya seperti hidung maka pelaksanaan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
 
 
Vaksinasi juga bukan merupakan zat makanan dimana untuk memuaskan keinginan serta bukan makanan yang mengenyangkan.
 
Untuk menghindari penularan virus Covid-19 maka pelaksanaan ibadah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
 
Pelaksanaan ibadah seperti shalat fardhu, Shalat jumat, maupun shalat Tarawih dilakukan di rumah bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19.
 
 
Jika di daerah tempat tinggal tidak terdapat kasus penularan Covid-19 maka pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya sesuai dengan protokol kesehatan
 
Selain pelaksanaan ibadah, kajian dan pengajian juga dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu lama dengan penerapan protokol kesehatan.
 
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.
 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x