Heboh Jokowi Terbitkan Perpes TMII Kembali Dikelola Pemerintah, Said Didu: dari Dulu Juga Itu Milik Negara

- 8 April 2021, 19:40 WIB
Said Didu memberikan mengungkapkan sejumlah fakta terkait Perpes tentang TMII yang kembali dikelola negara.*
Said Didu memberikan mengungkapkan sejumlah fakta terkait Perpes tentang TMII yang kembali dikelola negara.* /Antara/Dewanti Lestari

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Mensesneg, Pratikno.

Selain itu juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan hal yang sama pada akun twitter pribadinya.

"Presiden Joko Widodo @jokowi telah menerbitkan Perpres yang menyatakan TMII dikelola Negara/Kemensetneg," ujar Fadjroel.

Baca Juga: Berharap TMII Tidak Menjadi Bacakan Pejabat, Tamrin Tomagola: Menkeu Harus Sigap Amankan Harta Negara

Ia juga mengungkapkan Pratikno yang langsung menyampaikan mengenai peralihan TMII tersebut.

"Tidak lagi oleh Yayasan Harapan Kita. Disampaikan langsung oleh Mensesneg Pratikno," tambahnya.

Peralihan hak pengelolaan TMII dari yayasan milik keluarga cendana ke Sekretariat Negara ini merupakan sejarah baru.

Baca Juga: Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman, Anies Baswedan: DKI Sudah Siap Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Dimana penguasaan aset serta pengelolaan TMII kini dilakukan oleh Kemensetneg, tak lagi oleh Yayasan yang didirikan Tien Soeharto.

Mensesneg juga menyampaikan ambil alih aset TMII senilai Rp20 Triliun itu atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***(Sahrul Sidiq/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x