Dalam fatwa tersebut tercantum ketentuan hukum doa bersama menurut MUI.
Dijelaskan mana saja yang termasuk bid’ah, mubah hingga haram.
“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya yang bubah saja,” kata Cholil Nafis.
Yg haram mengamini doa orang beda agama, tapi klo doa masing2 sesuai agamanya ya bubah aja. pic.twitter.com/FpzzSAxB57— cholil nafis (@cholilnafis) April 7, 2021
Baca Juga: Minta Pemerintah Hentikan Proyek Ibu Kota Baru, Hidayat Nur Wahid: Fokus Tangani Covid-19
Selain Cholil Nafis, tokoh MUI lain yang turut berkomentar ihwal ini yakni Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.***(Rulfhi Alimudin/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)