Sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Unggah Berkas Fatwa MUI Soal Doa Bersama, Cholil Nafis: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama", hal itu pun turut menjadi perhatian Cholil Nafis.
Cholil Nafis menuturkan pembacaan doa dipimpin berdasarkan mayoritas agama di acara atau tempat tersebut.
“Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” kata Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari Twitter @cholilnafis, Kamis, 8 April 2021.
Lebih lanjut, Cholil Nafis menyebutkan bahwa ada juga yang berdoa secara bergantian dan dipimpin masing-masing.
“Ada pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama,” tutur Cholil Nafis.
Baca Juga: Preview Perempat Final Liga Eropa: Arsenal vs Slavia Praha
Cholil Nafis mengingatkan agar tidak mencampur adukan doa agama antar satu sama lain.
“Asal tak mencampur aduk aja,” ujarnya.
Dalam cuitan lainnya, Cholil Nafis mengunggah selembar berkas Fatwa MUI tentang doa bersama.