Pasalnya, Margarito Kamis menilai, orang-orang yang kini menjadi bagian dari Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak termasuk dalam kepengurusan DPC dan DPD.
"Mereka (kubu Moeldoko) bukan DPC, bukan DPD yang mempersoalkan ini, sebagai orang yang uangnya pergi ke Jakarta, sebut saja begitu," ujar Margarito Kamis.
"Sekarang bukan pengurus DPC, bukan pengurus DPD, jadi bagaimana Anda menemukan basis argumen untuk merumuskan itu kerugian bagi mereka," sambungnya.
Margarito Kamis lantas mengatakan dirinya tak setuju dengan argumen yang disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad.
Pasalnya, Muhammad Rahmad menilai, gugatan Rp100 miliar itu muncul karena banyak kader di daerah yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Kaya Raya dan Tampan, Koko Holy Siap Cari Jodoh dengan Kriteria ini, Berminat?
"Saya berharap bukan ini argumennya dalam gugatan, karena dia bukan lawyer, saya berharap bukan begini argumennya," kata Margarito Kamis.
Margarito Kamis menilai, argumen yang dipakai kubu Moeldoko untuk menyerang AHY berpeluang tipis untuk dapat dimenangkan di pengadilan.
"Kalau begini argumennya, peluangnya (untuk menang) tipis. Anda (Muhammad Rahmad) akan susah menarik relasi antara hak dan rugi, karena begitu Anda masuk pengadilan, Anda bicara teknis tidak lagi politik," ucap Margarito Kamis.