PR TASIKMALAYA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sebelum dialihkan ke Kemensetneg, TMII selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Perihal pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Istri Arya Saloka Bongkar Kelakuan Sang Suami, Putri Anne: Jangan Percaya Tatapan Manisnya!
Pratikno menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 51 tahun 1977 TMII merupakan aset atau milik negara.
Tetapi, menurutnya, selama ini hampir 44 tahun pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“TMII itu menurut Keppres No. 51 Tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia tercatat di Kemensetneg. Yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” ujar Pratikno, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Kemensetneg.
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara itu yang tercatat di Kemensetneg,” sambungnya.