Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

- 31 Maret 2021, 14:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh KSP Moeldoko.*
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh KSP Moeldoko.* /Tangkapan Layar Youtube.com/ PUSDATIN OKe

Kekurangan yang dimaksud antara lain:

Baca Juga: Sambut Mensos Risma Kunjungi Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Selamat Datang Bu

Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah(DPD) , Dewan Pimpinan Cabang(DPC)  dan tidak disertai mandatdari Ketua  DPD dan DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 di tolak.

Yasonna Laoly juga mengaku mendapat argumen tentang AD ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Pelarangan Mudik Buat Perusahaan Transportasi Merugi, Azis Syamsuddin: Kami Dorong Kemenhub Beri Insentif

Yasonna menggunakan AD ART Partai Demokrat 2020 lalu yang ada di Kemenkumham.

Jika ada yang pihak KLB Deli Serdang AD ART tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan di gugat di Pengadilan.

Yasonna Laoly juga menyesalkan ada pihak yang menyalahkan Pemerintah dengan menyebut ikut campur tangan dengan partai politik.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x