PR TASIKMALAYA – Syarief Abdullah Alkadrie selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI memberikan teguran keras kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi DPR RI, teguran Syarief Abdullah Alkadrie kepada Kemendes PDTT tersebut berkaitan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester I Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Syarief Abdullah Alkadrie, terdapat sejumlah temuan yang rutin disampaikan setiap perjalanan dinas di Kemendes PDTT yang tidak tertib serta adanya kelebihan pembayaran.
“Terkait dengan temuan yang selalu terjadi setiap tahun, agar dicarikan kebijakan untuk mengatasi hal tersebut, agar tidak terulang lagi!” imbau Syarief Abdullah Alkadrie.
Syarief Abdullah Alkadrie menyampaikan teguran kepada Kemendes PDTT dalam siaran pers, setelah menghadiri Rapat kerja Komisi V DPR RI dengan kementerian tersebut.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Maret 2021 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) itu lebih lanjut meminta Kemendes PDTT agar secepatnya melakukan evaluasi dalam proses perencanaan dan pengawasan internal.