Mahfud MD sebelumnya pada Senin, 22 Februari 2021 lalu menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan Otsus Papua.
Lembaga-lembaga penegak hukum yang dimaksud oleh Mahfud MD yaitu: Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Polri.
Baca Juga: Gara-gara Menyatakan Cinta dan Berpelukan di Kampus, Dua Mahasiswa Universitas Lahore Dikeluarkan
Tujuan Mahfud MD mengumpulkan lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, agar penegakan hukum di Papua secepatnya dilaksanakan.
“Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan ditindaklanjuti,” tegas Mahfud MD.***