Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan hal teknis, dan Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun Anies Baswedan telah dibela oleh Ahmad Riza Patria, tapi Ferdinand Hutahaean masih bersikeras adanya keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dengan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Mobil Truk Muatan Makanan Terguling di Kota Tasikmalaya, Begini Kronologisnya!
Maksud Ferdinand Hutahaean bahwa Anies Baswedan tentu akan terlibat secara kebijakan.
Kebijakan yang dimaskud Ferdinand Hutahaean salah satunya soal penentuan lokasi tersebut yang kini menjadi perkara.
“Wagub boleh bicara secara teknis Anies Baswedan tidak terlibat,” kata Ferdinand Hutahaean.
“Tapi secara kebijakan dan otoritas? Mulai dengan pertanyaan siapa yang menentukan lokasi tersebut?" Tambahnya.
Sebelumnya Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
“Gubernur adalah pemegang otoritas untuk mengangkat Dirut BUMD, menentukan program, menyediakan, mengucurkan anggaran dan mengintervensi berjalannya program serta meminta laporan tentang pekaksanaan proyek,” ujar Ferdinand Huatahean.