PR TASIKMALAYA – KH Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menolak keras akan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyangkut investasi minuman keras (miras).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, alasan KH Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut karena miras diharamkan di dalam Al Quran, dan akan menimbulkan mudharat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras (miras),” tutur KH Said Aqil Siroj.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara
Selain itu, KH Said Aqil Siroj juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan industri miras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
KH Said Aqil Siroj menambahkan, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat mendatangkan kebaikan bagi masyarakat.
“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.
Said Aqil Siroj menilai, miras memiliki dampak negatif dan berbahaya. Oleh karena itu, miras seharusnya justru dicegah bahkan tidak boleh diberikan toleransi.