Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020 sebesar Rp 200 juta.
Lalu pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp 1 miliar, dan pada awal Februari 2021 ia kembali menerima melalui Samsul Bahri sebesar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Tiba-tiba Ucapkan Terima Kasih, Ibas Yudhoyono: Adu Domba Hanya Ada di Lapangan Domba!
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung Sucipto selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sendiri telah melakukan penahanan kepada ketiganya selama 20 hari, dimulai sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. ***