GPI akan ‘Polisikan Presiden Jokowi’, Refly Harun: Tidak Mudah Memproses Kepala Negara

- 26 Februari 2021, 11:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

Selain itu, Refly Harun memahami aspirasi masyarakat untuk dilakukan atau diproses karena melanggar protokol kesehatan.

“Saya paham aspirasi masyarakat, Presiden Jokowi juga dapat diproses karena telah melanggar prorokol Kesehatan di Maumere,” kata Refly Harun.

 Baca Juga: Singgung Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Soal Kemunafikan Kita Memang Top Nomor Satu

Refly Harun menjelaskan Presiden Jokowi pun mengumpulkan massa secara tidak langsung bahkan didukung dengan melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusias.

“Mengumpulkan massa secara tidak langsung dan juga melemparkan sesuatu yang membuat warga semakin antusian,” ucap Refly Harun.

“Bahkan, keluar dari mobi melalui sunroofnya untuk menyapa kerumunan yang semakin berkerumun,” tambah Refly Harun.

 Baca Juga: Tewaskan Anggota TNI dan 2 Masyarakat Sipil dalam Insiden Penembakan di Sebuah Kafe, Bripda CS Terancam PTDH

Refly Harun menilai bahwa masyarakat atau ahli hukum menginginkan Presiden Jokowi dapat diperlakukan sama seperti Habib Rizieq Shihab.

“Pertanyaannya adalah dengan kerumunannnya sama dengan provokasi yang dianggap kurang lebih sama, sebagian pihak menginginkan Presiden Jokowi juga bisa dilaporkan ke Polisi,” Refly Harun.

“Masalah utamanya terlalu mudah mengenakan pasal itu dengan Habib Rizieq Shihab, sehingga ancamannya tadinya hanya satu tahun menjadai enam tahun,” ucap Refly Harun.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x