GPI akan ‘Polisikan Presiden Jokowi’, Refly Harun: Tidak Mudah Memproses Kepala Negara

- 26 Februari 2021, 11:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara, Relfy Harun menanggapi perihal kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke NTT.

Pertama-tama Refly Harun menuturkan bahwa hukum ditegakkan lagi tidak sebagaimana mestinya namun hukum ditegakkan tergantung dari siapa yang kuat maka dialah yang menang.

Refly Harun menanggapi beberapa pemberitaan terkait Gerakan Pemuda Islam atau GPI yang akan Polisikan Presiden Jokowi soal kerumunan di NTT.

 Baca Juga: Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara, Adhie M Massardi: Tidak Usah Dibantah, Faktanya Begitu

Refly Harun menyebutkan untuk memberikan hukuman kepada Kepala Negara atau Presiden tidak semudah memberikan hukuman kepada warga negara.

“Tentu tidak mudah untuk memproses Kepala Negara,” ujar Refly Harun sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari kanal Yotube Refly Harun pada Jumat 26 Februari 2021.

Refly Harun menuturkan bahwa Kepala Pemerintahan atau Presiden berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa.

 Baca Juga: Anwar Abbas Sebut Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Cukup Hukum Denda, Ferdinand Hutahaean: Ada Pembangkangan!

“Dan juga Kepala Pemerintahan (Presiden) karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa,” Refly Harun

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x