PR TASIKMALAYA- Deputi Balitbang Partai Demokrat Yan A Harahap, menanggapi soal kerumunan besar yang menyambut kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini menjadi sorotan.
Dalam video yang diunggah Yan A Harahap tersebut, terlihat kerumunan warga yang antusias ketika menyambut Presiden Jokowi.
Bahkan dalam video yang diunggah Yan A Harahap ini, terlihat juga banyak orang yang tidak mengenakan masker ketika berdesak-desakan sehingga hal tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Melihat video tersebut, Yan A Harahap menyorot soal tidak adanya penindakan pelanggaran prokes Covid-19 kerumumanan dan prokes yang terjadi ketika penyambutan Presiden Jokowi tersebut.
Sehingga, Yan A Harahap kemudian menyebut bahwa aturan penindakan pelanggaran prokes hanyalah berlaku bagi ‘lawan’ dalam hal ini merujuk pada oposisi pemerintah.
"Aturan penindakan pelanggar prokes Covid-19 hanya berlaku 'pada lawan'," cuit Yan A Harahap, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan mengenai video yang beredar di media sosial yang menunjukkan antusiasme warga Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 23 Februari 2021.