Baca Juga: Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme
“Penyebabnya belum diketahui. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Ihsan menyebut bahwa, selama bulan Februari saja, kebakaran di Siak telah menimpa 30 hektare hutan dan lahan.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di Kampung Bunsur, lalu di Sungai Mempura, Teluk Lanus, Merempan Hilir, dan Kampung Bunsur lagi.
Kepolisian Daerah sudah sering membuat peringatan kepada warga agar tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan karena berkemungkinan untuk berhadapan dengan hukum.
Sampai dengan saat ini, terdapat tiga tersangka dalam kasus karhutla di Riau.***