Teddy Gusnaidi mempertanyakan juga kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana hibah Museum SBY-Ani.
Sehingga dana hibah Museum SBY-Ani yang sebelumnya telah disetujui, kini malah dibatalkan.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menilai jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka ada konsekuensinya.
Konsekuensi yang dimaksud Teddy Gusnaidi dalam konteks ini yakni adalah proses hukum.
“Apakah persetujuan kemarin itu melanggar hukum? Jika iya, artinya harus ada yang diproses hukum dong,” ujar Teddy Gusnaidi.
Namun jika memang tak melanggar hukum, sekali lagi Teddy Gusnaidi mempertanyakan mengapa dana hibah Museum SBY-Ani itu dibatalkan.
Tak sampai di situ, Teddy Gusnaidi langsung menandai akun Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang berhubungan dengan Museum SBY-Ani tersebut.
“Jika tidak (melanggar hukum) kenapa harus dibatalkan persetujuan kemarin? @SBYudhoyono,” tanya Teddy Gusnaidi.***