Diketahui sebelumnya, KPK menyebut bahwa tuntutan hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi di saat keadaan darurat bencana dapat dimungkinkan.
Adapun dua pejabat kasus korupsi di tengah masa pandemi sebagaimana dimaksud adalah Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kamis, 18 Februari 2021 lalu dalam rangka menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang meyatakan dua menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi tersebut layak dituntut hukuman mati. ***