Pangkas 5 Hari Cuti Bersama Tahun 2021, Muhadjir Effendy: Berpotensi Meningkatkan Arus Pergerakan Masyarakat

- 23 Februari 2021, 05:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah memangkas 5 hari cuti bersama di tahun 2021.*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah memangkas 5 hari cuti bersama di tahun 2021.* /Dok. Kemenkopmk.go.id

Baca Juga: Dispendukcapil Kota Surabaya Tetap Buka Selama Cuti Bersama 2020

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

 Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," pesan Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN DKI Diminta Tetap di Rumah

Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurutnya, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," terang Menko PMK.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun

Pengurangan hari libur itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Turut hadir Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x