PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhir-akhir ini memang kerap disinggung oleh Politisi PDIP, Dewi Tanjung.
Kali ini, Dewi Tanjung menyebut kasus pengadaan QCC 2010 di Pontianak dengan nilai korupsi mencapai Rp 100 Miliar yang menyeret nama RJ Lino.
Perihal tindakan KPK soal kasus RJ Lino itu disampaikan oleh Dewi Tanjung dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada Minggu 21 Februari 2021.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Indonesia Memiliki Senjata Nuklir?
“Hebat KPK ya,” ucap Dewi Tanjung sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun Twitter @DTanjung15 pada Minggu, 21 Februari 2021.
Dewi Tanjung menganggap bahwa KPK membiarkan pelaku korupsi dengan nilai Rp 100 Miliar.
“Kasus korupsi di bawah 20 Milyar langsung tersangka ditangkap dan ditahan,” tutur Dewi Tanjung.
“Tapi kasus RJ Lino Project pengadaan QCC 2010 di Pontianak dengan nilai Rp100 Miliar sampai saat ini RJ Lino tidak ditahan,” tandas Dewi Tanjung.