Diketahui sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR-ITB) telah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan perilaku ASN.
Adapun status Din Syamsuddin saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.***