Bingung Urus Izin Usaha Makanan Rumahan? Kemenkop UKM Beri Penjelasan Sertifikasi Bagi Industri Rumahan

- 1 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi makanan selai industri rumahan.
Ilustrasi makanan selai industri rumahan. /pixabay.com// snivdesign

SPP-PIRT merupaka hal wajib yang dimiliki, sertifikat ini sebagai penjamin dan barang bukti bahwa produk layak dan aman untuk dikonsumsi.

Sehingga, produsen dapat lebih tenang dalam memproduksi atau menjual secara luas.

SPP-PIRT berlaku paling lama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa  berlaku habis.

Baca Juga: Permadi Arya Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini, Ferdinand Hutahaean: Semangat Bang, Ada Kami Mendukungmu!

KemenkopUKM juga beri penjelasan terkait jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-PIR, yakni:

  1. Jenis pangan yang mendapat izin produksi tidak termasuk:
  2. Pangan yang di proses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  3. Pangan yang dproses dengan pembekuan (forzen food).
  4. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  5. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, Booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes)
  6. Jenis Pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil produksi wilayah Indonesia.
  7. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil, setelah memiliki SPP-PIRT sebelumnya dalam kemasan besar.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x