Akui Permadi Arya sebagai Anggota Banser, KH As'ad Said Ali: Manfaatkan NU untuk Kepentingan Pribadi

- 31 Januari 2021, 18:30 WIB
Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As'ad Said Ali menanggapi perihal kasus Permadi Arya di kepolisian.*
Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As'ad Said Ali menanggapi perihal kasus Permadi Arya di kepolisian.* /Facebook.com/As'ad Said Ali

Namun, meski bukan pengurus Ansor Permadi Arya tetap anggota Banser, karena telah mengikuti Diklatsar di Magelang beberapa tahun lalu di Magelang.

Baca Juga: Soal Natalius Pigai, Refly Harun Sebut Menyinggung Etnis Luar Jawa

Sementara itu, Hasan Basri selaku Wakil Kepala Satuan Koordinasi nasional (Wasatkornas) Banser menyatakan bahwa pihaknya menghormati pihak aparat kepolisian yang tengah mengurus permasalahan yang menyeret Permadi Arya tersebut.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh Warga Negara Indonesia,” tuturnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan, hendaknya seorang anggota Banser harus memegang teguh terhadap empat hal.

Baca Juga: Relawan Jokowi Dukung Pilkada Serentak 2024, HNW Singung Soal Dampak Disabilitas Politik

Hal-hal tersebut yaitu moderat, seimbang, adil, dan toleran. Namun yang paling utama, tentu saja akhlaqul karimah, patuh, serta taat kepada komando pemimpin tertinggi Banser.

“Jadi apabila ada orang yang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Hasan.***

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: NU ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x