Soal Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Luar Biasa Penistaannya

- 28 Januari 2021, 07:20 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter @KRMTRoySuryo2

Ambroncius Nababan terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Terakhir Pasal 156 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x