Ambroncius Nababan terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Terakhir Pasal 156 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara.***