Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan: Itu Hanya untuk Pribadi

- 27 Januari 2021, 08:01 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan langsung dijemput paksa oleh pihak penyidik untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia dan diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan status Ambroncius Nababan telah dinaikan mejadi tersangka kasus rasisme.

Sehingga, lanjut Argo Yuwono, Ambroncius Nababan dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan soal kasus rasisme.

 Baca Juga: Hujan Ringan di Siang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Tasikmalaya Rabu 27 Januari 2021

"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim," ujar Argo Yuwono.

"Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN," sambungnya, Selasa, 26 Januari 2021 malam sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Namun demikian, ketika ditanya soal penahanan, Polisi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut akan diumumkan setelah Ambroncius Nababan melakukan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Tagar Hoax Vaksin Trending di Twitter, Media Asing Soroti Berita Teori Konspirasi Covid-19 di Indonesia

"Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," ujar Argo Yuwono.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x