PR TASIKMALAYA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengajak masyarakat lebih mengenal dengan program bantuan berupa kartu sembako (Sembilan bahan pokok).
Kemensos RI menjelaskan program kartu sembako merupakan media penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (PKM) miskin dan rentan.
Besaran nominal bantuan program kartu sembako yang diterima sebesar Rp 200.000 per keluarga per bulan.
Baca Juga: Soroti Banten yang Merupakan Provinsi Terendah Realisasi Kartu Tani, DPR: Perlu Perhatian Khusus
Hal ini disampaikan Kemensos RI dalam unggahan akun instagram @kemensosri pada Selasa, 26 Januari 2021.
“Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan,” tulis akun @kemensosri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Yakni melalui Program Sembako atau Program Kartu Sembako,” tambahnya.
Kemensos RI menjelaskan tujuan dari program kartu sembako ialah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan.
Baca Juga: Calon Rektor USU Lakukan Self-Plagiarism, Rocky Gerung: Membuat Ilmu Tidak Tumbuh