Komnas HAM RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag.
Hal ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam korban anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini.
Perlu diketahui, yang pertama dalam Pasal 1 Statuta Roma disebutkan bahwa, dibentuknya Mahkamah Internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan jurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius.
Untuk kasus HAM, tentu saja yang dimaksud sebagai kejahatan paling serius adalah empat jenis kejahatan yaitu: genosida, kemanusiaan, perang, dan agresi.
Kedua, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestic negara-negara anggota Statuta Roma.
Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional atau negara.
Jadi, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja.***