PR TASIKMALAYA – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab.
Teddy Gusnadidi menyebut, pihak-pihak yang menyatakan bahwa pembukaan kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab sebagai pengalihan isu.
Teddy Gusnaidi mengatakan, diteruskannya kasus chat mesum Rizieq Shihab sebagai putusan pengadilan dan bukan keinginan pemerintah bahkan bukan sebagai pengalihan isu seperti yang dituduhkan.
Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir di Kalimantan Selatan, Jokowi: Sudah 50 Tahun Tidak Terjadi di Sini
“Kasus chat mesum Rizieq diteruskan bukan karena keinginan pemerintah, apalagi sebagai pengalihan isu seperti yang dituduhkan,” tulis Teddy diktuip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 19 Januari 2021
Politisi PKPI ini juga menjelaskan bahwa kasus berlanjut berdasarkan pihak lain yang menggugat SP3 (Surat Perintah Penghentian) tersebut dan dikabulkan oleh pengadilan.
“Kasus ini diteruskan karena melaksanakan putusan pengadilan. Ada yang menggugat SP3 yang dikeluarkan kepolisian dan gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga: 25 Relawan Uji Klinis Vaksin Positif Covid-19, Tim Riset Ungkap Penyebabnya
Secara sederhana, Teddy menjelaskan bahwa meneruskan kasus tersebut bukan kehendak kepolisian tapi dengan tegas sebagai putusan pengadilan.
Kasus chat mesum Rizieq diteruskan bukan karena keinginan pemerintah, apalagi sebagai pengalihan isu seperti yg dituduhkan. Kasus ini diteruskan karena melaksanakan putusan pengadilan. Ada yg menggugat SP3 yang dikeluarkan kepolisian dan gugatan tsb dikabulkan oleh pengadilan.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 19, 2021
“Saya jelaskan secara kasar aja supaya dipahami oleh pendukung Rizieq,” sambung Teddy.