PR TASIKMALAYA - Untuk mempermudah melakukan daftar ulang bagi penerima vaksin Covid-19, Kementerian Kesehatan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp untuk menjawab pesan otomatis atau chatbot.
Untuk mendapatkan tiket elektronik vaksinasi Covid-19, calon penerima vaksin Covid-19 bisa melakukan registrasi ulang ke nomor WhatsApp 081110500567.
Penyediaan registrasi ulang melalui aplikasi WhatsApp dilakukan, karena lebih sederhana dan calon penerima vaksin tidak perlu mengunduh atau membuka aplikasi "Peduli Lindungi".
Baca Juga: Perlu Dicontoh, Inilah 5 Provinsi dengan Kepatuhan Paling Tinggi dalam Memakai Masker dan Jaga Jarak
Kemudahan yang dilakukan tersbut berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kesehatan yang diterima pada Jumat 15 Januari 2021.
Selain itu, registrasi ulang melalui aplikasi WhatsApp ditujukan untuk mempermudah penerima vaksinasi Covid-19 dan dapat melakukan registrasi dimanapun.
Layanan registrasi ulang melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk saat ini hanya berlaku bagi tenaga kesehatan saja.
Baca Juga: Tanggapi Ramalan Mbak You, Muannas Alaidid: Niatnya Bukan Meramal Tapi Propaganda
Tenaga kesehatan dapat melakukan pendaftaran untuk membuat janji di fasilitas kesehatanatau faskes dan mendapat konfirmasi terkait waktu serta tempat vaksinasi apabila telah terverifikasi.