Rizal Ramli Akui Rugi dan Dimintai Uang saat Nyapres, MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan

- 14 Januari 2021, 21:05 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter.com/@RamliRizal

Menurutnya, pemilihan umum presiden yang berkualitas memerlukan persaingan yang adil serta diikuti lebih banyak kandidat terbaik.

Sementara Rizal Ramli mengaku ingin mengubah sistem pemerintahan yang dinilainya otoriter menjadi demokratis.

Selain itu, ia ingin tanah air bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Baca Juga: 'Sebuah Kebanggaan', Momen Haru Syekh Ali Jaber jadi Warga Negara Indonesia

Namun, berdasakan hasil persidangan tersebut, MK tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x