Menurutnya, pemilihan umum presiden yang berkualitas memerlukan persaingan yang adil serta diikuti lebih banyak kandidat terbaik.
Sementara Rizal Ramli mengaku ingin mengubah sistem pemerintahan yang dinilainya otoriter menjadi demokratis.
Selain itu, ia ingin tanah air bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Baca Juga: 'Sebuah Kebanggaan', Momen Haru Syekh Ali Jaber jadi Warga Negara Indonesia
Namun, berdasakan hasil persidangan tersebut, MK tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.***