Rizal Ramli Akui Rugi dan Dimintai Uang saat Nyapres, MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan

- 14 Januari 2021, 21:05 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter.com/@RamliRizal

MK juga mengatakan, Rizal Ramli harus menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Fadjroel Rachman dan Fadli Zon Ungkap Belasungkawa

MK juga menanggapi dalil Rizal Ramli yang mengaku mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden karena harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu.

MK menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Baca Juga: Menohok, Dewi Tanjung Beri Kritikan Orang yang Tolak Vaksin Covid-19

"Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat.

Sebelumnya diketahui, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyoal ambang batas presiden ke MK, September lalu.

"Kami mengajukan uji materi terhadap ketentuan ambang batas presiden. Kami menginginkan ketentuan ambang batas presiden itu nol persen alias tidak ada," ujar kuasa hukum pemohon, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Temukan Retakan Pasca Longsor Cihanjuang, Ahli Geologi: Berpotensi Longsoran Susulan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x